Senin, 11 November 2013

Iran Hukum Cambuk Pelaku Komuni Minum Anggur di Gereja

Iran Hukum Cambuk Pelaku Komuni Minum Anggur di Gereja

SUNDAY, 27 OCTOBER 2013

Total View : 830 times

Sebanyak empat anggota gereja di Iran dijatuhi hukuman delapan puluh kali cambukan akibat melakukan komuni minum anggur di gereja. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencatat hal ini sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi yang umumnya terjadi di Iran.

Keempat orang itu dijatuhi hukuman pada 6 Oktober 2013 silam setelah ditangkap saat sedang mengadakan komuni di gereja pada Desember 2012 lalu. Mereka didakwa melanggar Undang-Undang anti alkohol yang ditetapkan pemerintah Iran.

Ahmed Shaheed, pelapor khusus PBB untuk hak asasi manusia di Iran menyatakan bahwa sejak tahun 2010 sejumlah pelayan gereja yang aktif ditahan. Sementara sejumlah kegiatan gereja seperti kelompok doa, khotbah dan seminar pun dilarang.

Kepala eksekutif Christian Solidarity Worldwide Mervyn Thomas menyatakan, hukuman 80 kali cambuk bagi para anggota gereja yang menjalankan sakramen Perjamuan Tuhan tidak dapat diterima sebab dianggap melanggar hak dalam menjalankan kebebasan dan kedamaian iman.

PBB mencacat bahwa pelanggaran hak asasi terhadap kebebasan beragama sangat lazim terjadi di Iran, sehingga tak heran bila hal demikian dialami oleh umat non-muslim di Iran. Kendati demikian, tetap berdoa bagi umat Kristen di Iran agar kembali memperoleh kebebasan dalam menjalankan ibadahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar