Minggu, 25 Agustus 2013

Komunitas Kristen dan Muslim Tolak UU Baru Kebebasan Beragama

Komunitas Kristen dan Muslim Tolak UU Baru Kebebasan Beragama

MONDAY, 05 AUGUST 2013

Total View : 1655 times

Undang-Undang baru mengenai Kebebasan Beragama yang diberlakukan pemerintah distrik Madhya Pradesh mendapat protes keras dari Komunitas Kristen dan Muslim di India. Selain bakal melegalkan kekerasan yang selama ini dilakukan penganut agama mayoritas, kedua  komunitas menganggap aturan khususnya berkaitan konversi itu justru melanggar hak asasi manusia yang dimiliki setiap warga.
"Kelompok-kelompok Hindu garis keras akan menggunakan perubahan hukum ini untuk tujuan mereka sendiri. Tanpa konversi saja, mereka sudah tercatat memiliki 36 kasus pada kami dalam kurun waktu lima tahun terakhir," kata Anand Muttungal, Koordinator Federasi Kristen sebagaimana dilansir onislam.net, Senin (6/8).

"Ini bentuk pelanggaran HAM. Setiap individu bebas menerima agama apa pun," ucap Ausaf Shahmiri Khurram, Presiden Komite Muslim India (AIMFC) menanggapi UU baru Kebebasan Beragama yang dikeluarkan pemerintah distrik Madhya Pradesh.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang baru mengenai Kebebasan Beragama yang diberlakukan pemerintah distrik Madhya Pradesh, pada butir mengenai konversi disebutkan bahwa setiap individu yang berniat konversi agama harus mendapat persetujuan dari negara setidaknya satu bulan sebelum berpindah agama.

Jika mereka yang dikonversi belum dewasa atau anggota kasta, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman penjara hingga empat tahun dan denda 100 ribu rupee.

Anand Muttunggal menilai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah distrik Madhya Pradesh sungguh mengada-ada dan tidak dapat diterima akal budi. "Tidak ada yang rasional dibalik membawa perubahan ini," tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar