Iran Hukum Cambuk Pelaku Komuni Minum Anggur di Gereja
SUNDAY, 27 OCTOBER 2013
Total View : 830 times
Sebanyak
empat anggota gereja di Iran dijatuhi hukuman delapan puluh kali
cambukan akibat melakukan komuni minum anggur di gereja. Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) mencatat hal ini sebagai salah satu bentuk
pelanggaran hak asasi yang umumnya terjadi di Iran.
Keempat
orang itu dijatuhi hukuman pada 6 Oktober 2013 silam setelah ditangkap
saat sedang mengadakan komuni di gereja pada Desember 2012 lalu. Mereka
didakwa melanggar Undang-Undang anti alkohol yang ditetapkan pemerintah
Iran.
Ahmed
Shaheed, pelapor khusus PBB untuk hak asasi manusia di Iran menyatakan
bahwa sejak tahun 2010 sejumlah pelayan gereja yang aktif ditahan.
Sementara sejumlah kegiatan gereja seperti kelompok doa, khotbah dan
seminar pun dilarang.
Kepala
eksekutif Christian Solidarity Worldwide Mervyn Thomas menyatakan,
hukuman 80 kali cambuk bagi para anggota gereja yang menjalankan
sakramen Perjamuan Tuhan tidak dapat diterima sebab dianggap melanggar
hak dalam menjalankan kebebasan dan kedamaian iman.
PBB
mencacat bahwa pelanggaran hak asasi terhadap kebebasan beragama sangat
lazim terjadi di Iran, sehingga tak heran bila hal demikian dialami oleh
umat non-muslim di Iran. Kendati demikian, tetap berdoa bagi umat
Kristen di Iran agar kembali memperoleh kebebasan dalam menjalankan
ibadahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar