Komunitas Kristen dan Muslim Tolak UU Baru Kebebasan Beragama
MONDAY, 05 AUGUST 2013
Total View : 1655 times
Undang-Undang
baru mengenai Kebebasan Beragama yang diberlakukan pemerintah distrik
Madhya Pradesh mendapat protes keras dari Komunitas Kristen dan Muslim
di India. Selain bakal melegalkan kekerasan yang selama ini dilakukan
penganut agama mayoritas, kedua komunitas menganggap aturan khususnya
berkaitan konversi itu justru melanggar hak asasi manusia yang dimiliki
setiap warga.
"Kelompok-kelompok
Hindu garis keras akan menggunakan perubahan hukum ini untuk tujuan
mereka sendiri. Tanpa konversi saja, mereka sudah tercatat memiliki 36
kasus pada kami dalam kurun waktu lima tahun terakhir," kata Anand
Muttungal, Koordinator Federasi Kristen sebagaimana dilansir onislam.net, Senin (6/8).
"Ini
bentuk pelanggaran HAM. Setiap individu bebas menerima agama apa pun,"
ucap Ausaf Shahmiri Khurram, Presiden Komite Muslim India (AIMFC)
menanggapi UU baru Kebebasan Beragama yang dikeluarkan pemerintah
distrik Madhya Pradesh.
Untuk
diketahui, dalam Undang-Undang baru mengenai Kebebasan Beragama yang
diberlakukan pemerintah distrik Madhya Pradesh, pada butir mengenai
konversi disebutkan bahwa setiap individu yang berniat konversi agama
harus mendapat persetujuan dari negara setidaknya satu bulan sebelum
berpindah agama.
Jika
mereka yang dikonversi belum dewasa atau anggota kasta, maka yang
bersangkutan akan dikenakan hukuman penjara hingga empat tahun dan denda
100 ribu rupee.
Anand
Muttunggal menilai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah distrik Madhya
Pradesh sungguh mengada-ada dan tidak dapat diterima akal budi. "Tidak
ada yang rasional dibalik membawa perubahan ini," tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar