Mahkamah Malaysia Larang Alkitab Ada di Hotel
THURSDAY, 24 APRIL 2014
Total View : 3451 times
The Pahang Islamic and Malay Customs Council (MAIP) melarang para pemilik hotel di Kuantan, Malaysia menempatkan bahan materi bacaan rohani, selain dari agama Islam di dalam kamar-kamar hotel mereka. Hal ini dikemukakan oleh Wakil Presiden, Datuk Seri Wan Abdul Wahid Wan Hassan, Rabu (23/4/2014) waktu setempat.
Sebuah surat larangan tersebut sudah dikirimkan kepada 147 hotel di seluruh negara bagian sejak 6 Maret 2014 lalu dan siapa yang melanggarnya akan dikenakan sangsi hukum.
Menurutnya, surat larangan itu dikeluarkan berdasarkan hukum Control and Restriction of the Propagation of Non-Islamic Religions Among Muslims Enactment 1989, yang tercakup dalam Article 11(4) dari Konstitusi Federal.
"Karena itu, seorang non Muslim atau manajemen hotel dilarang menempatkan Alkitab atau materi atau dokumen yang terkait dengan keagamaan di ruang bacaan umum, terutama di kamar hotel. Jika materi tersebut masih ada, harus segera disingkirkan," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa menempatkan materi bacaan di kamar hotel bisa disamakan dengan sebagai tindakan mengajarkan kepercayaan / agama lain kepada umat Muslim. Hal ini dapat menyebabkan denda sebesar RM5.000 atau dipenjara selama dua tahun, atau menjalani kedua hukuman tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar